Tribratanewspolrestasukabumi.com – Kepolisian Resor Sukabumi Kota bekerjasama dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi wilayah kota Sukabumi melaksanakan kegiatan operasi terpadu di pertigaan cemerlang jalan KH A Sanusi Warudoyong kota Sukabumi, Selasa (22/03). Kegiatan operasi terpadu yang berlangsung sejak jam 8 pagi hingga jam 11 siang tadi rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari di tempat yng berbeda yaitu dari tanggal 21 Maret hingga 23 Maret 2016 mendatang dengan sasaran pengemudi kendaraan yang belum dan menunggak pajak kendaraan.
Dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polres Sukabumi Kota Komisaris Polisi Sulaeman Salim S.Pd., SH., MH. sejumlah anggota Satuan Lalulintas dan anggota gabungan dari 5 Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota diturunkan untuk membantu pelaksanaan operasi terpadu tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan operasi terpadu yang digelar di hari pertama tersebut menghasilkan 56 sanksi tilang yang diberikan kepada para pelanggar. Adapun sanksi tilang tersebut terdiri dari 45 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 9 buah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 2 unit kendaraan Roda dua. Selain itu, kegiatan operasi terpadu tersebut menghasilkan sejumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya secara langsung di tempat yang telah disediakan, adapun pembayaran pajak kendaraan tersebut antara lain : 25 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring sebanyak 47 unit kendaraan roda dua dan 7 unit kendaran roda empat.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment